Selasa, 20 Desember 2011

Seksisme dan Diskriminasi Gender

Seksisme dan Diskriminasi Gender

a. Diskriminasi Gender

Diskriminasi gender merujuk kepada bentuk ketidakadilan terhadap individu tertentu, dimana bentuknya seperti pelayanan (fasilitas) yang dibuat berdasarkan karakteristik yang diwakili oleh individu tersebut. Diskriminasi merupakan suatu kejadian yang biasa dijumpai dalam masyarakat manusia, ini disebabkan karena kecenderungan manusia untuk membeda-bedakan yang lain.

Ketika seseorang diperlakukan secara tidak karena karakteristik kelamin, ras, agama dan kepercayaan, aliran politik, kondisi fisik atau karakteristik lain yang diduga merupakan dasar dari tindakan diskriminasi.

Menurut Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination againts Women (CEDAW) , article 1:

“Diskriminasi terhadap wanita” berarti setiap pembedaan, pengucilan atau pembatasan yang dibuat atas dasar jenis kelamin, yang mempunyai pengaruh atau tujuan untuk mengurangi atau menghapuskan pengakuan, penikmatan atau penggunaan hak-hak asasi manusia dan kebebasan-kebebasan pokok di bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, sipil atau apapun lainnya oleh kaum wanita terlepas dari status perkawinan mereka, atas dasar persamaan antara pria dan wanita.

Bentuk-bentuk ketidakadilan akibat diskriminasi gender antara lain : pemarginalan posisi dan peran perempuan, subordinasi (wanita ada di bawah pria), stereotype-stereotipe, kekerasan dalam berbagai bentuk, dan beban ganda dalam rumah tangga.

Pada akhirnya akibat-akibat dari diskriminasi gender inilah yang bisa dikatakan menjadi maslah krusial dalam upaya untuk mencapai tujuan kesetaraan gebder antara pria dan wanita.

Contoh untuk bentuk dari diskriminasi gender misalnya dalam hal stereotipe, jika ada wanita yang menjadi perokok seringkali dianggap sebagai wanita nakal, tidak baik, bermasalah, dan lain-lain. Sedangkan pada pria, menjadi perokok justru dianggap sebagai salah satu bentuk maskulinitas, tanda kejantanan, dan bisa juga diartikan kebanggan dan harga diri. Contoh lainnya misalnya dalam Perda-Perda dibeberapa daerah yang terlihat seringkali memojokkan secara sepihak kepada wanita.

b. Femminist Legal Theory (FLT)

Feminist Legal Theory, adalah teori tentang hukum yang berspektif pada perempuan, dalam artian tidak hanya dari sudut pandang laki-laki saja, tapi juga diperhitungkan apakah berlakunya hukum tersebut tidak sesuai dan cenderung merugikan perempua. Selain itu bisa juga diartikan bahwa pendekatan hukum berspektif perempuan terdiri dari analisa dan kritik terhadap peranan hukum dalam memajukan posisi perempuan dalam masyarakat yang patriarkis

Ada dua komponen FLT yang utama yaitu :

· Eksploitasi dan kritik pada tataran teoretik terhadap interaksi antara hukum dan gender.

· Penerapan analisis pada tataran praktis hukum (pidana, pornografi, kesehatan reproduksi), dan dengan tujuan reformasi hukum.

Contoh FLT adalah pada kasus penerapan Perda No.8 tahun 2005 tantang anti pelacuran oleh Pemerintah kota tangerang, dalam Perda tersebut terlihat diskriminasi terhadap wanita terutama dalam pemberlakuan jam malam bagi wanita. Ditinjau dengan FLT jelas ada permasalahan, misalnya apakah anti pelacuran hanya bisa dilakukan secara sepihak hanya dengan berlaku jam malam bagi wanita, bagaimana dengan pria? Kemudian dapat dilihat juga ada kekurangan misalnya tidak memperhitungkan kondisi-kondisi yang darurat misalnya bagi seorang wanita.

Paham seksisme
merupakan paham yang menekankan bahwa salah satu gender lebih baik dari gender lain, paham seperti ini adalah sikap yang sangat buruk dan sayangnya masih ada dan bertahan dalam lingkungan masyarakat Inggris. Meskipun diskriminasi berdasarkan jenis kelamin illegal di Negara Inggris, dalam beberapa kelompok masyarakat, paham ini masih mendarah daging dalam pemikiran, tindakan dan sikap mereka. Pada masa ini banyak sekali cara yang dilakukan untuk melawan paham ini. Melawan secara individu, melaporkan diskriminasi dan pemberian penyuluhan atau pendidikan tentang seksisme itu sendiri adalah cara orang-orang untuk membantu melawan seksisme.

Perlawanan Langsung

Beberapa orang kadang membuat lelucon atau candaan tentang seorang individu dari lain gender karena mereka orang mempunyai sifat ketidakpedulian , tetapi meskipun gurauan atau candaan tidak terlihat membahayakan dan kemungkinan tidak serius, dan hanya ditujukan untuk bahan lelucon. Sayangnya sebuah leluconpun bisa menjadi sesuatu yang menyakitkan bagi seseorang dan mempunyai konsekuensi yang besar. Jika merasa berani, maka lawanlah lelucon tersebut dengan kata-kata pendek seperti, “Aku tak percaya kau mengatakan hal seperti itu” atau “Sungguh kata-kata yang sentimen”. Kata-kata yang dingin yang mengingatkan bahwa seksisme tidak bisa ditoleransi dan cukup untuk menggertak seseorang yang mencoba mengatakan lelucon tentang seksisme, dan agar mereka memikirkan kembali dan membangun dukungan bagi yang mendengarkan pernyataan perlawanan tentang seksisme. Berhasil atau tidaknya kita meyakinkan orang , langkah selanjutnya adalah mengubah arah pembicaraan atau pergi saja. Tindakan ini tidak hanya menjaga kita dari konfrontasi verbal namun juga dari konfrontasi fisik.

Melaporkan Diskriminas

Jika seseorang pernah melihat diskriminasi sex atau mengalaminya sendiri, pastikan bahwa ada orang lain yang tahu akan hal ini. Hal ini bisa mencegah praktek diskriminasi menjadi sesuatu yang lebih buruk. Jika tidak maka tinggalkan area tersebut dan laporkan praktek diskriminasi tersebut, itu adalah pilihan yang paling aman. Perjanjian Hukum untuk Diskriminasi Sex tahun 1975 menyatakan bahwa, Negara melindungi setiap individu dari tindakan atau praktek diskriminatif dalam dunia kerja, pelatihan kejuruan, pendidikan, penyediaan dan penjualan barang, fasilitas dan jasa, gedung dan pelaksanaan fungsi-fungsi publik berdasarkan jenis kelamin. The Equal Pay Act tahun 1970 adalah mandate tentang persamaan hak dalam perolehan gaji. JIka ditemukan pelanggaran pada hukum ini maka pengadilan adalah jalan satu-satunya untuk melaporkan praktek seksisme.

Pelaporan praktek seksisme kepada pemerintah daerah adalah metode lain untuk mendapat perhatian penanganan, terutama jika seksisme dialami saat menerima tindakan medis atau perawatan sosial. Akhirnya, pelaporan seksisme pada organisasi yang bekerja untuk persamaan hak juga dapat membantu untuk memberantas perilaku tersebut. The Equality and Human Rights Commission and the Women and Equality Unit (Organisasi Kesetaraan dan Komisi Hak Asasi Manusia dan Perempuan dan Unit Kesetaraan) keduanya organisasi yang berjuang untuk kesetaraan dan melawan seksisme di Negara Inggris.

Pemberian Penyuluhan

Penting bagi wanita menyadari bahwa beberapa tindakan orang lain kadang diluar batas dan mengarah pada praktek seksisme. Dan wanita harus tahu bahwa tindakan tersebut tidak diperbolehkan berlarut-larut. Wanita perlu mengerti paham seksisme adalah illegal dan wajib melaporkannya jika ia mengalami atau melihat praktek dari tindakan tersebut.

Bila gender menjadikan Anda sebagai wanita terdiskriminasi, coba simak langkah berikut:

Deskripsikan masalah Anda. coba Anda rangkum seluruh kejadian yang menurut Anda hal ini merupakan diskriminasi gender. Buatlah deskripsi mengenai masalah dengan sebenar-benarnya. Apakah ada wanita lain yang memiliki kejadian serupa di tempat kerja Anda?

Introspeksi dan evaluasi diri Anda. Apakah ada sebab lain karir Anda menjadi terhambat? Evaluasi diri Anda apakah sudah bekerja dengan maksimal dan mencapai target? Apakah pencapaian tersebut sudah memenuhi kualifikasi untuk memperoleh promosi jabatan?

Kumpulkan informasi. Cari informasi mengenai diskriminasi dan kumpulkan nama sumber yang dapat mendukung permasalahan Anda tersebut. Jika perlu ajak rekan wanita yang mengalami hal serupa untuk bersama-sama membicarakannya dengan atasan Anda.

Diskusikan dengan atasan Anda. Jika rekan wanita Anda tidak mau ikut membicarakannya jangan dipaksa, mungkin baginya posisi saat ini sudah cukup. Jangan lupa untuk membawa data pendukung yang telah Anda kumpulkan sebelumnya dengan lengkap. Sedapat mungkin temukan solusi terbaik yang menguntungkan bagi Anda mau pun atasan Anda.

Tetap bekerja dengan sungguh-sungguh. Jangan karena adanya permasalahan seperti ini semangat kerja Anda jadi kendur. Tetap tunjukkan kepada atasan Anda bahwa Anda seorang profesional yang tetap bisa fokus di tengah permasalahan.

Perjuangkan hak Anda. Seharusnya sudah tidak ada lagi diskriminasi gender antara pria dan wanita dalam urusan pekerjaan. Jika Anda merasa kemajuan karir Anda jadi terhambat karena diskriminasi ini, maka Anda berhak untuk memperjuangkan hak Anda.

1 komentar:

  1. makasih infonya.. tp maaf bs tlg ksh tau ga referensi buku yang dipakai u/ postingan diatas? mksh

    BalasHapus