Selasa, 20 Desember 2011

Permasalahan Nelayan Urban

Permasalahan Nelayan Urban

Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, berbeda dari pendahulunya, UU Nomor 9 Tahun 1985, memperkenalkan pembedaan definisi nelayan berdasarkan skala usaha. Undang-undang tersebut mengakui keberadaan "nelayan kecil" yang meski sama-sama bermatapencarian "melakukan penangkapan ikan" seperti umumnya "nelayan" namun berbeda karena dalam menangkap ikan itu "untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari." (Pasal 1 Angka 10 dan 11 UU Nomor 31 Tahun 2004) Kerangka-pikir yang sama juga diterapkan pada definisi "pembudidaya-ikan" —dalam UU Nomor 9 Tahun 1985 disebut sebagai “petani ikan”— dan "pembudidaya-ikan kecil". (Pasal 1 Angka 12 dan 13). Definisi-definisi ini, meskipun dimaksudkan sebagai terobosan berupa wujud keberpihakan pada usaha perikanan tradisional dan skala-kecil, kiranya mengandung masalah substansial, terutama tidak jelasnya parameter "kebutuhan hidup sehari-hari" yang digunakan di dalamnya.

Masalah definisi nelayan ini menjadi semakin problematik dalam situasi perkotaan. Dalam latar urban, siapakah yang disebut “nelayan”? Jika dilakukan pengukuran dengan berbagai parameter statistik kependudukan yang tersedia, siapa saja yang menjejali pesisir perkotaan dapat masuk dalam kategori yang dipahami sebagai “kaum miskin kota” (urban poor). Pada kenyataannya, pekerjaan nelayan tidak dapat serta-merta disamakan dengan apa yang dilakukan oleh kaum miskin kota untuk penghidupannya, yang identik dengan sektor-sektor non-formal dan bahkan merupakan masalah sosial perkotaan yang serius. Mudahnya, nelayan seharusnya menjadi perhatian sepenuhnya dinas perikanan setempat dan tidak menjadi urusan dinas sosial. Hal ini perlu ditegaskan karena jika kelak sektor perikanan secara statistik sudah dianggap “punah” dan dinas terkaitnya di pemerintahan daerah dilikuidasi, maka para “mantan nelayan” tidak ayal akan menjadi tambahan pekerjaan rumah bagi dinas sosial.

Hal ini pulalah yang menjadi inti permasalahan dari keberadaan komunitas-komunitas nelayan tradisional di kawasan-kawasan pesisir perkotaan. Pertanyaan paling mendasar yang harus dijawab oleh semua pemangku kepentingan yang terkait adalah: Apakah harkat kemanusiaan mereka patut dipelihara bahkan ditingkatkan? Kenyataan yang terjadi, pihak-pihak yang mungkin seharusnya paling berwajib menjawab pertanyaan itu justru secara diam-diam mengatakan tidak. Selama ini seakan-akan terjadi pembiaran terhadap kondisi kehidupan dan penghidupan komunitas-komunitas nelayan di kawasan pesisir perkotaan yang jelas-jelas semakin hari semakin tidak memadai bagi harkat kemanusiaan yang patut dan sayogya—sedangkan komunitas-komunitas itu sendiri semakin terpojok dan tidak berdaya untuk sekadar berbuat sesuatu terhadap kurang beruntungnya nasib mereka. Memang di sinilah letak hakikat dari permasalahan “nelayan urban”.

Jika dipandang dari kacamata developmentalis yang melulu memelototi aspek pertumbuhan agregat dari ekonomi urban, sumbangan yang diberikan oleh sub-sektor perikanan tradisional terhadap keseluruhan keluaran ekonomi sudah pasti luput dari perhatian—dan jika pun terukur sungguh sangat dapat diabaikan. Bagaimana caranya sub-sektor ini dapat diharapkan bersaing dengan sektor-sektor canggih seperti jasa keuangan dan sektor jasa pada umumnya yang merupakan ciri utama ekonomi perkotaan? Pun demikian, keluaran ekonomi yang terlalu sepele itu nyatanya memberi hidup bagi ribuan keluarga. Haruskah yang ribuan ini—meski, sekali lagi, secara proporsional juga hanya segelintir dari keseluruhan populasi urban—dicoret atau dinafikan dari perencanaan pembangunan? Oleh karena itu, bukan hanya masyarakat terasing yang hidup di pelosok-pelosok terpencil, nelayan urban pun patut mendapat perhatian dari para perancang program pemberdayaan ekonomi lokal.

UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil mengidealkan integrasi bertahap lembaga-lembaga tradisional setempat dalam mengelola sumberdaya kelautan seperti Sasi, Mane’e, Panglima Laot, dan Awig-awig ke dalam manajemen modern perikanan nasional. Hal ini sudah sepatutnya diterima sebagai itikad baik Negara untuk mengoreksi pendekatannya yang sangat tidak partisipatif terhadap manajemen perikanan selama ini. Akan tetapi, Undang-undang tersebut terkesan masih mengabaikan kenyataan perbedaan kondisi dan latar (setting) antara kawasan perkotaan dan pedesaan, yang tentunya berimplikasi pada berbagai permasalahan pengelolaan lainnya. Lebih mendesak lagi jika diingat, bisa jadi sektor perikanan nasional yang masih didominasi oleh perikanan tradisional skala kecil ini sebagian besar pelakunya justru berkerumun di kawasan-kawasan pesisir perkotaan di seluruh Indonesia. Jangan sampai itikad baik menuju pengelolaan perikanan yang partisipatif malah justru salah sasaran dengan sikap abai terhadap kenyataan ini.

“Kurangi dan hentikan kebiasaan berburu dan mulailah kebiasaan memanen ikan” adalah kata kunci bagi nelayan untuk meminimalisir kebutuhan BBM yang mencapai 80% biaya operasional melaut per tripnya. Pada dasarnya ikan dan biota laut lainnya menyenangi kawasan terumbu karang yang kondisinya masih baik, perairan yang tidak tercemar, tersedia cukup sumber bahan makanan, terlindung, aman dari predator maupun gangguan dari lingkungan lainnya. Apabila semua persyaratan tersebut dipenuhi oleh suatu wilayah perairan laut, maka dapat dipastikan wilayah laut tersebut kaya akan sumber daya ikan.

Di wilayah pesisir, kita dapat dengan mudah menemukan berbagai jenis alat tangkap ikan yang dipasang secara stasioner oleh nelayan seperti; ambai, jermal, bubu rumpon dan beberapa jenis alat lainnya. Kegiatan nelayan dengan menggunakan alat tangkap stasioner tersebut dapat dikatakan sebagai kegiatan upaya memanen ikan. Karena ikan datang dengan sendirinya dan terkumpul atau terperangkap di dalam alat tangkap tersebut. Dalam kurun waktu tertentu setelah dianggap cukup banyak, baru nelayan menangkap atau memanennya. Pada umumnya nelayan pengguna jenis alat tangkap ini tidak terlalu dipusingkan dengan kenaikan harga BBM dan masih dapat survive melanjutkan usahanya dan banyak diantara mereka yang hidup layak.

Berdasarkan hasil penelitian, metode penangkapan ikan dengan bantuan rumpon yang dipasang di perairan laut sudah terbukti sangat membantu menghemat BBM hingga 30% dan meningkatkan ikan hasil tangkapan nelayan. Rumpon adalah salah satu bentuk habitat ikan tiruan yang terbuat dari berbagai macam bahan, seperti berasal dari daun pohon kelapa, ranting-ranting pohon, bambu, balok-balok beton, ban bekas atau dari bahan lainnya yang dibenamkan di dalam kolom air dan sifatnya menetap atau dapat dipindahkan. Metode penggunaan rumpon dapat dengan mudah diaplikasikan oleh nelayan karena bahan pembuat rumah buatan untuk ikan ini relatif murah dan gampang ditemukan oleh nelayan. Disamping itu dengan memasang rumpon-rumpon tersebut, nelayan sudah diuntungkan dengan memiliki daerah penangkapan ikan yang jelas dan tetap, sehingga kebutuhan BBM akan mudah diprediksi dan lebih hemat.

Ada banyak manfaat dan keuntungan diperoleh jika nelayan menggunakan jenis alat tangkap ikan stasioner atau menangkap ikan dengan bantuan rumpon seperti; kerusakan lingkungan dapat ditekan karena jenis-jenis alat tangkap ikan stasioner ini memiliki sifat ramah lingkungan, mendidik nelayan untuk tetap menjaga kelestarian lingkungan pesisir, biaya operasional melaut lebih kecil, ikan hasil tangkapan lebih segar dan tidak banyak rusak dan dapat dijadikan sebagai sarana rekreasi memancing yang sangat mengasyikkan bagi masyarakat perkotaan di akhir pekan. Disamping itu dengan adanya bangunan-bangunan alat tangkap ikan stasioner di sepanjang pantai juga membantu pemerintah dalam hal meningkatkan kemampuan pada aspek pertahanan dan keamanan nasional.









1 komentar:

  1. Tambahan :

    Empat UU Yang Menggerus Masyarakat Pesisir / Nelayan

    http://pobersonaibaho.wordpress.com/2011/02/14/empat-uu-yang-menggerus-masyarakat-pesisir/

    BalasHapus